Hukum dan Kriminal . 04/08/2026, 21:10 WIB
Menurut mereka, nilai ganti rugi seharusnya mempertimbangkan jarak penerbangan, harga tiket, durasi keterlambatan, hingga dampak kerugian yang dialami penumpang.
Dalam persidangan, muncul pandangan bahwa sistem kompensasi yang berlaku saat ini belum mampu mencerminkan kerugian aktual yang dialami masyarakat.
Apalagi saat ini mobilitas masyarakat semakin tinggi dan perjalanan udara sering berkaitan langsung dengan kepentingan bisnis, pendidikan, kesehatan, hingga aktivitas profesional lainnya.
Sejumlah pihak menilai regulasi mengenai kompensasi keterlambatan penerbangan memang perlu dievaluasi agar mampu memberikan rasa keadilan yang lebih baik bagi penumpang sekaligus tetap menjaga kepastian hukum bagi maskapai.
Mahkamah Konstitusi masih akan melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut pada sidang berikutnya.
Majelis hakim dijadwalkan kembali mendengarkan keterangan tambahan dari para pihak sebelum mengambil keputusan atas permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Penerbangan.
Hasil putusan nantinya berpotensi menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor transportasi udara, terutama terkait transparansi penyebab keterlambatan dan mekanisme pemberian kompensasi yang lebih proporsional bagi para penumpang. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id