fin.co.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Prasetyo mengaku pemerintah belum menerima salinan resmi putusan tersebut sehingga belum dapat mengambil langkah lebih lanjut.
"Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," kata Pras, Jumat, 31 Juli 2026.
Meski demikian, Prasetyo menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi. Ia mengatakan pemerintah membutuhkan waktu untuk mempelajari substansi putusan sebelum menentukan tindak lanjutnya.
Menurutnya, persoalan anggaran tidak bisa diputuskan secara sepihak karena penyusunannya melibatkan pemerintah bersama DPR.
"Tentu saja karena apapun keputusan MK tentu kita hormati, nanti akan kita pelajari karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian, karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR gitu. Jadi mohon waktu," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan untuk tahun-tahun anggaran berikutnya.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2026, Hakim Konstitusi Suhartoyo menegaskan bahwa anggaran MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
"Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan," tutur Suhartoyo.
MK menilai tujuan utama MBG adalah mengatasi stunting dan persoalan kesehatan lainnya sehingga program tersebut semestinya memiliki alokasi anggaran tersendiri dalam APBN.
Baca Juga
"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," kata hakim MK.
Melalui putusan tersebut, MK masih memperbolehkan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG pada APBN Tahun Anggaran 2026. Namun, mulai penyusunan APBN berikutnya, pendanaan program itu harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.
"APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI, dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya," katanya.
MK juga memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan penyesuaian struktur anggaran.
"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan," pungkasnya.