Istana Respons Putusan MK soal MBG: Pemerintah Hormati, Tapi...
Mensesneg Prasetyo Hadi angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara. Pemohon menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.
Anisha Aprilia/Disway