Laporan tersebut didaftarkan pada 13 Mei 2026 dengan nomor registrasi STTLP/B/3446/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan saat ini ditangani oleh Desk Ketenagakerjaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut muncul setelah serangkaian perselisihan hubungan industrial yang berujung pada aksi unjuk rasa para pekerja di kawasan industri Cikarang.
Hingga kini, baik laporan dugaan penggelapan dana koperasi maupun laporan dugaan union busting masih berproses di masing-masing institusi penegak hukum.
Aparat kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kedua perkara tersebut, sehingga seluruh pihak yang disebut dalam kasus ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.