fin.co.id - Pengurus Koperasi Karyawan PT Epson Indonesia secara resmi melaporkan empat mantan pengurus dan mantan pekerja ke Polres Metro Bekasi atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Laporan yang telah berjalan sekitar satu bulan tersebut, saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Sebelumnya sempat muncul juga polemik hubungan industrial dan dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting).
Menurut Kuasa Hukum Koperasi Karyawan PT Epson Indonesia, Salahudin Gaffar, dugaan penyalahgunaan dana tersebut terungkap setelah dilakukan audit internal.
“Kerugian yang kami laporkan sekitar Rp3 miliar. Modusnya diduga melalui penarikan dana dari rekening koperasi yang kemudian dipindahkan ke rekening pribadi,” ujar Salahudin, dikutip Kamis, 15 Juli 2026.
Ia menjelaskan, dugaan transaksi tersebut terjadi sekitar April 2026. Nilai kerugian itu dinilai cukup besar mengingat koperasi memiliki aset hampir Rp40 miliar dan dana tersebut berkaitan dengan kepentingan ribuan anggota koperasi.
Salahudin menegaskan laporan tersebut merupakan perkara pidana yang berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan aksi demonstrasi maupun perselisihan hubungan industrial yang sebelumnya terjadi di lingkungan PT Epson Indonesia.
Bahkan, pihaknya menyebut penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan unsur yang mengarah ke sana dalam proses penyidikan.
Bantahan Terlapor dan Sorotan Terhadap Legalitas Kepengurusan Baru
Di sisi lain, salah satu pihak yang dilaporkan berinisial AB membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia mengaku telah memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Bekasi dan memberikan klarifikasi mengenai asal-usul dana yang dipersoalkan.
Menurut AB, uang sekitar Rp3 miliar tersebut bukan berasal dari kas koperasi, melainkan dana milik serikat pekerja yang ditempatkan di koperasi melalui mekanisme kerja sama investasi.
Ia juga menjelaskan bahwa pemindahan dana ke rekening pribadinya dilakukan karena adanya kendala transaksi di pihak perbankan, sehingga dana sementara dikembalikan ke rekening atas namanya.
Baca Juga
Selain membantah tuduhan penggelapan, AB turut mempertanyakan legalitas kepengurusan baru Koperasi Karyawan PT Epson Indonesia yang dibentuk melalui Rapat Luar Biasa.
Menurutnya, proses pembentukan pengurus baru tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
Laporan Dugaan Union Busting dan Proses Hukum yang Masih Berjalan
Konflik di PT Epson Indonesia tidak hanya berkaitan dengan dugaan penggelapan dana koperasi. Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) juga telah melaporkan manajemen PT Epson Indonesia ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana union busting atau pemberangusan serikat pekerja.