KPK Tegaskan Tak Lindungi Oknum Internal yang Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

fin.co.id - 30/07/2026, 19:05 WIB

KPK Tegaskan Tak Lindungi Oknum Internal yang Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

KPK memastikan proses hukum terhadap oknum internal yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, akan dilakukan secara terbuka dan tanpa pandang bulu.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap oknum internal yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, akan dilakukan secara terbuka dan tanpa pandang bulu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan keterlibatan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka tidak akan mengganggu komitmen lembaga antirasuah dalam menegakkan hukum.

"Dalam kesempatan ini KPK sekaligus menegaskan bahwa setiap penanganan perkara yang KPK lakukan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut Budi, kasus yang menyeret pegawai internal tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus introspeksi bagi KPK untuk memperkuat pengawasan dan mencegah kejadian serupa terulang.

"Tentunya bagi kami di internal KPK ini juga menjadi introspeksi dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kita bisa melakukan mitigasi sejak dini, kita bisa melakukan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka. Ia merupakan staf administrasi KPK yang berasal dari unsur kepolisian melalui mekanisme perbantuan.

"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," kata Budi.

Penyidik menduga Dias bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto yang berstatus sebagai pihak swasta, melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan Mohamad Haris, yang merupakan orang kepercayaan Bupati Pemalang dari unsur swasta, sebagai tersangka.

Budi menjelaskan, penyidikan perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Pemalang dibagi menjadi dua klaster dengan total empat tersangka.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya serta pihak swasta.

Sementara klaster kedua berfokus pada dugaan pemerasan yang dilakukan oknum internal KPK terhadap Bupati Pemalang.

KPK menegaskan seluruh proses penyidikan akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap pegawai internal yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Fajar Ilman/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID