Ekonomi . 29/07/2026, 21:26 WIB

BI Terancam Tak Lagi Independen? Ekonom Bongkar Sinyal Kembalinya Pola Era Orde Baru!

Penulis : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Peran dan independensi Bank Indonesia (BI) kembali menjadi sorotan setelah muncul pandangan bahwa penguatan kembali keterlibatan pemerintah terhadap bank sentral berpotensi memengaruhi kebijakan moneter nasional.

Kekhawatiran tersebut disampaikan oleh Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Dipo Satria Ramli, yang menilai independensi BI merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.

Dalam agenda CORE Midyear Economic Review 2026 bertajuk Pertaruhan Stabilitas Ekonomi, Dipo mengingatkan agar Indonesia tidak kembali pada pola sebelum reformasi 1998, ketika ruang gerak Bank Indonesia dinilai lebih dekat dengan kepentingan pemerintah.

Menurutnya, pengalaman sejarah menunjukkan bahwa independensi bank sentral menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas nilai tukar, inflasi, hingga kepercayaan pasar terhadap kebijakan ekonomi nasional.

UU P2SK Dinilai Mengubah Posisi Independensi BI

Dipo menilai perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa konsekuensi terhadap posisi independensi Bank Indonesia.

Menurutnya, jika membaca substansi aturan tersebut, terdapat sejumlah perubahan yang dinilai membuka ruang lebih besar terhadap keterlibatan pemerintah dalam kebijakan bank sentral.

"Kalau kita baca UU P2SK yang baru itu sebenarnya sudah cukup jelas bahwa independensi Bank Indonesia dilemahkan," ujar Dipo.

Ia menambahkan, terdapat pandangan dari sebagian pihak di lingkungan pemerintahan yang menginginkan agar peran BI kembali seperti sebelum reformasi, ketika hubungan bank sentral dengan pemerintah jauh lebih erat dibandingkan sekarang.

Meski demikian, pandangan tersebut merupakan analisis dari narasumber dan bukan merupakan pernyataan resmi pemerintah.

Menurut Dipo, salah satu pelajaran terbesar dari krisis ekonomi 1998 adalah pentingnya menjaga independensi Bank Indonesia.

Pada masa sebelum reformasi, BI dinilai menghadapi intervensi yang lebih besar dalam menentukan arah kebijakan moneter.

Kondisi tersebut kemudian mendorong lahirnya Undang-Undang Bank Indonesia yang memberikan posisi lebih independen kepada bank sentral agar mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan berdasarkan kondisi ekonomi, bukan tekanan politik.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id