Nasional . 28/07/2026, 16:26 WIB
fin.co.id - Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, serta didukung oleh Polri dan Kejaksaan, sukses membongkar sindikat peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras ilegal di Bali. Sebanyak 19.142 botol (setara dengan 14.400,36 liter) miras berbagai merek golongan B dan C yang diduga menggunakan pita cukai palsu berhasil disita.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan, penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp2,14 miliar, dengan estimasi nilai total barang bukti yang diamankan mencapai Rp12,55 miliar.
"Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara," tegas Djaka dalam konferensi pers, Selasa, 28 Juli 2026.
Kronologi Penindakan di Denpasar
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya aktivitas penimbunan dan peredaran miras ilegal di wilayah Denpasar, Bali. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI langsung bergerak melakukan pendalaman.
Pada Kamis, 23 Juli 2026, tim gabungan menggelar operasi penindakan serentak di sejumlah titik yang diidentifikasi sebagai lokasi penyimpanan sekaligus peredaran barang haram tersebut. Dari lokasi-lokasi itu, petugas mendapati ribuan botol miras ilegal berpita cukai palsu siap edar.
Menjaga Iklim Pariwisata dan Lindungi Konsumen
Djaka menegaskan bahwa pengetatan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal bukan sekadar upaya mengamankan pendapatan negara, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi konsumen serta penjagaan iklim usaha yang sehat, terutama mengingat Bali sebagai destinasi pariwisata internasional.
"Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh. Dengan demikian, tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif bagi industri legal," tambahnya.
Terancam Jeratan Undang-Undang Cukai
Saat ini, penanganan perkara telah masuk ke tahap penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT dengan menggandeng Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali serta Kejaksaan Tinggi Bali guna memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang melarang setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah.
Pihak berwenang turut mengimbau masyarakat agar senantiasa menghindari pembelian atau peredaran barang kena cukai ilegal serta aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa di lingkungan sekitar.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id