Hukum dan Kriminal . 25/07/2026, 21:20 WIB
Sorotan tersebut kemudian menjadi bagian dari perdebatan mengenai prosedur penanganan perkara.
Sementara itu, pihak penyidik tetap melanjutkan proses hukum terhadap perkara yang menjerat Febrie dan pihak swasta Don Ritto.
Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Don Ritto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri pada 11 Juli 2026.
Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kasus tersebut kemudian memasuki babak baru setelah penyidik menyerahkan barang bukti dan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung.
Penyerahan dilakukan pada Jumat (17/7/2026).
Setelah proses penyerahan tersebut, kewenangan penyidikan perkara beralih sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.
Peralihan kewenangan tersebut menjadi perhatian karena perkara yang ditangani berkaitan dengan seorang mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam penyerahan perkara tersebut, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Barang bukti yang diserahkan terdiri atas barang bukti elektronik dan non-elektronik.
Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian adalah emas seberat sekitar 74 kilogram .
Selain itu, penyidik juga menyerahkan uang dalam mata uang rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Barang bukti tersebut nantinya akan dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id