Hukum dan Kriminal . 25/07/2026, 21:20 WIB
Perkara kedua berkaitan dengan dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025.
Sementara perkara ketiga berkaitan dengan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).
Ketiga perkara tersebut kini menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik.
Pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan untuk menggali informasi yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Febri Diansyah mengungkapkan, Febrie mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB pada Jumat (24/7/2026).
Proses pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam.
Surat penetapan tersangka disebut baru diterima setelah pemeriksaan berjalan sekitar lima jam, atau sekitar pukul 19.00 WIB.
Selama menjalani pemeriksaan, Febrie disebut bersikap kooperatif.
Menurut Febri Diansyah, kliennya menjawab sekitar 30 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
“Tidak ada pertanyaan atau pembahasan sama sekali terkait saham-saham tersebut. Justru ada harapan sebenarnya agar predikat TPPU ini bisa lebih jelas dan jernih lagi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa pemeriksaan yang dijalani Febrie pada saat itu tidak membahas secara khusus 17 saham yang menjadi objek hukum dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Tim kuasa hukum Febrie berharap proses hukum yang berjalan dapat menguraikan perkara secara lebih jelas.
Menurut Febri Diansyah, penerapan sangkaan TPPU perlu didukung dengan penjelasan yang terang mengenai tindak pidana asal, aliran dana, serta keterkaitan aset atau transaksi dengan perkara yang sedang disidik.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id