RUU Perampasan Aset Ditargetkan Terbit Tahun Ini, Pemerintah Siapkan Klausul Penting

fin.co.id - 23/07/2026, 22:11 WIB

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Terbit Tahun Ini, Pemerintah Siapkan Klausul Penting

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.

Menurut Dasco, DPR melalui Komisi III telah melakukan proses partisipasi publik selama lebih dari dua bulan. Penyerapan aspirasi tersebut dilakukan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terkait substansi RUU Perampasan Aset.

Dasco menilai pembahasan RUU tersebut selama masa reses menjadi penting untuk menjawab isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Salah satu isu yang muncul adalah anggapan bahwa DPR tidak memiliki kemauan untuk membahas RUU Perampasan Aset. Padahal, menurut Dasco, proses partisipasi publik telah dilakukan oleh DPR melalui Komisi III.

“Dinamika yang ada di publik saat ini adalah DPR dianggap tidak mau membahas RUU Perampasan Aset. Pada saat yang sama, kami sudah melakukan partisipasi publik melalui Komisi III DPR selama dua bulan lebih,” ujar Dasco.

Usulan Lembaga Pengelola Aset dan Tim Khusus

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menekankan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan banyak masukan dari berbagai pihak.

Menurut Saan, substansi RUU tersebut cukup kompleks sehingga pembahasannya tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. DPR masih perlu melihat berbagai usulan yang muncul dari masyarakat, pakar, penegak hukum, maupun pihak lainnya.

Salah satu usulan yang tengah menjadi perhatian adalah pembentukan Lembaga Pengelola Aset serta Tim Khusus yang berkaitan dengan proses perampasan aset.

Namun, Saan menegaskan bahwa belum ada kepastian apakah kedua fungsi tersebut akan dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset.

“Kita akan lihat perkembangan fungsi-fungsi RUU Perampasan Aset dalam perkembangan pembahasan, apakah fungsi itu perlu atau tidak,” kata Saan.

Artinya, sejumlah gagasan yang muncul dalam proses penyusunan RUU masih terbuka untuk dibahas dan dikaji lebih lanjut.

Mengapa RUU Perampasan Aset Dianggap Penting?

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu isu yang banyak mendapat perhatian publik. Salah satu alasan utamanya adalah kebutuhan untuk memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Dengan adanya aturan yang lebih khusus, mekanisme perampasan aset diharapkan dapat memiliki dasar hukum yang lebih jelas dan komprehensif.

Namun, pembentukan aturan tersebut juga membutuhkan kehati-hatian. Pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa aturan yang disusun tidak hanya efektif dalam memberantas kejahatan ekonomi dan korupsi, tetapi juga tetap memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Pimred FIN.CO.ID