fin.co.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Menteri Hukum Supratman Andi Agatas menyatakan pemerintah telah memiliki sejumlah klausul yang akan menjadi sikap resmi pemerintah dalam pembahasan beleid tersebut.
Supratman bahkan menilai RUU Perampasan Aset berpeluang diselesaikan dan diterbitkan pada tahun ini. Namun, proses pembahasannya masih harus melewati sejumlah tahapan, termasuk penyerapan aspirasi masyarakat yang saat ini dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Pemerintah pasti punya sikap sendiri soal RUU Perampasan Aset, tapi bersabar saja karena prosesnya sedang bergulir. Kalau dilihat dari kesungguhan teman-teman di parlemen, harusnya draf RUU Perampasan Aset bisa selesai tahun ini,” kata Supratman di kantornya, Kamis (23/7/2026).
Saat ini, DPR masih berada dalam tahap menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait RUU Perampasan Aset. Aspirasi tersebut nantinya akan diolah oleh para legislator sebelum draf RUU diserahkan kepada pemerintah untuk masuk ke tahap pembahasan berikutnya.
Menurut Supratman, proses penyerapan aspirasi masyarakat tidak bisa dibatasi secara ketat. Oleh karena itu, ia belum dapat memastikan kapan pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR akan dimulai.
Pemerintah, kata dia, harus menunggu draf RUU Perampasan Aset yang telah disusun dan diproses oleh DPR. Setelah draf tersebut diterima, pemerintah akan menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM.
Apa Itu DIM dalam Pembahasan RUU?
Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM merupakan dokumen yang berisi pandangan dan sikap pemerintah terhadap isi suatu rancangan undang-undang.
Melalui DIM, pemerintah dapat memberikan catatan terhadap pasal-pasal yang ada dalam draf RUU. Pemerintah dapat mengusulkan agar suatu pasal dipertahankan, diubah, ditambahkan, atau bahkan dihapus.
Dalam konteks RUU Perampasan Aset, DIM akan menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pembahasan bersama DPR.
Baca Juga
Setelah pemerintah menyerahkan DIM, pemerintah dan DPR akan membahas setiap poin yang menjadi permasalahan. Pembahasan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyempurnaan RUU sebelum masuk ke pembahasan tingkat kedua di DPR.
Pada tahap pembahasan tingkat kedua, seluruh fraksi atau partai politik yang memiliki perwakilan di DPR akan menentukan sikap terhadap draf RUU tersebut. Persetujuan dari DPR menjadi salah satu tahapan penting sebelum RUU dapat disahkan menjadi undang-undang.
DPR Klaim Sudah Serap Aspirasi Selama Dua Bulan
Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco sebelumnya menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu beleid penting yang perlu segera dibahas.