Hukum dan Kriminal . 23/07/2026, 18:45 WIB
fin.co.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, gagal hadir memenuhi agenda pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dijadwalkan, Rabu, 22 Juli 2026. Awalnya, Febrie dipanggil bersama tiga individu lain bertanda inisial DR (Don Ritto), NH, dan TS guna mendalami dugaan praktik rasuah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengonfirmasi kendala fisik menjadi dalih di balik ketidakhadiran Febrie.
"Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," jelas Anang, Kamis, 23 Juli 2026.
Akibat mangkirnya para saksi, aparat penyidik bergerak cepat dengan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan pada Jumat, 24 Juli 2026.
Anang menyayangkan ketidakhadiran tersebut karena proses pemeriksaan yang berlangsung pada 22 Juli kemarin sebenarnya dikawal langsung oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Guna menjamin transparansi serta keterbukaan penanganan perkara, jajaran Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut diterjunkan di lokasi.
"Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," jelas Anang.
Penyidikan Baru Kasus TPPU Emas 74 Kg Digenjot
Di sisi lain, Korps Adhyaksa resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) gres untuk membongkar dugaan pencucian uang yang melibatkan barang bukti fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan tumpukan uang tunai ratusan miliar rupiah.
Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tersebut sah ditandatangani pada 20 Juli 2026. Meski pengusutan baru ini belum mematok nama tersangka, pemeriksaan saksi telah marak dilakukan, termasuk menyasar Febrie Adriansyah.
"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru," jelas Anang, Kamis, 23 Juli 2026.
Anang menambahkan, penanganan berkas perkara ini diserahkan kepada "Tim 9" yang dibentuk khusus untuk meminimalisasi gesekan atau resistensi antara tim pemeriksa dan pihak yang terseret.
"Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026," ungkapnya.
Penyidikan ini berdiri sendiri dan terpisah dari tiga Sprindik terdahulu yang diterima Kejagung dari pelimpahan Kortas Tipidkor Polri.
Dalam Sprindik TPPU terbaru ini, status Febrie Adriansyah masih terdaftar sebagai saksi. Namun pada berkas Sprindik yang berbeda, Febrie bersama Don Ritto telah lebih dahulu menyandang status tersangka atas kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan dana PT Asabri.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id