BREAKING! Indonesia Siapkan Kewarganegaraan Ganda, Ini Syarat Khusus yang Harus Dipenuhi

fin.co.id - 23/07/2026, 22:39 WIB

BREAKING! Indonesia Siapkan Kewarganegaraan Ganda, Ini Syarat Khusus yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi paspor.

Tren tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai dinamika kewarganegaraan di Indonesia. Di satu sisi, ada warga negara Indonesia yang memilih melepas status WNI. Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menarik kembali talenta keturunan Indonesia yang memiliki keahlian strategis.

Menunggu Pembahasan Bersama DPR

Meski pemerintah telah menyiapkan draf RUU Kewarganegaraan, kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas belum otomatis berlaku.

Pemerintah masih harus mengirimkan Surpres kepada DPR. Setelah itu, RUU akan masuk dalam pembahasan bersama antara pemerintah dan parlemen.

DPR nantinya akan mempelajari berbagai materi yang diajukan pemerintah, termasuk ketentuan mengenai kewarganegaraan ganda terbatas, status anak hasil perkawinan campuran, serta mekanisme pemberian status kepada warga keturunan Indonesia dengan keahlian khusus.

Jika disetujui, revisi UU Nomor 12 Tahun 2006 dapat menjadi perubahan besar dalam kebijakan kewarganegaraan Indonesia.

Masyarakat pun masih menunggu detail aturan tersebut, terutama mengenai siapa yang dapat memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas, apa saja syaratnya, bagaimana proses pengusulannya, serta hak dan kewajiban yang melekat pada status tersebut.

Pada akhirnya, pemerintah ingin kebijakan baru ini menjadi jalan tengah. Indonesia tetap mempertahankan prinsip kewarganegaraan tunggal, tetapi memiliki ruang untuk menarik talenta-talenta terbaik keturunan Indonesia yang dibutuhkan bagi pembangunan nasional. (*)

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Pimred FIN.CO.ID