Beberapa bidang yang disebut antara lain nuklir, kimia, kedokteran, serta olahraga, termasuk atlet yang dapat memperkuat tim nasional Indonesia.
Meski demikian, daftar bidang tersebut masih dapat berkembang. Penentuan sektor atau keahlian yang dianggap strategis nantinya akan ditentukan oleh Presiden.
“Jadi, orang yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas di atas 20 tahun tidak boleh sembarang orang. Karena status itu harus diusulkan oleh negara,” ujar Supratman.
Dengan konsep tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas tidak berubah menjadi kewarganegaraan ganda tanpa batas.
Tujuan Kewarganegaraan Ganda
Salah satu alasan utama pemerintah mendorong revisi aturan kewarganegaraan adalah banyaknya warga keturunan Indonesia yang memiliki keahlian tinggi di berbagai negara.
Sebagian dari mereka masih memiliki hubungan darah dan identitas dengan Indonesia. Namun, mereka enggan melepaskan kewarganegaraan asing yang telah dimiliki karena berbagai alasan, termasuk faktor pekerjaan, keluarga, pendidikan, dan kehidupan profesional.
Kondisi tersebut membuat Indonesia berpotensi kehilangan kesempatan untuk menarik talenta-talenta terbaik dari diaspora.
Karena itu, pemerintah ingin membuat mekanisme yang lebih fleksibel. Keturunan Indonesia yang memiliki keahlian strategis dapat tetap mempertahankan kewarganegaraan asingnya, tetapi pada saat yang sama memperoleh status kewarganegaraan Indonesia secara terbatas.
Pemerintah menilai langkah tersebut dapat membantu menghimpun sumber daya manusia unggulan dari berbagai belahan dunia.
Namun, Supratman menegaskan bahwa bidang keahlian yang dapat menjadi dasar pemberian kewarganegaraan ganda terbatas harus benar-benar berkaitan dengan kebutuhan negara.
Baca Juga
Salah satu poin penting dalam rencana ini adalah status kewarganegaraan ganda terbatas tidak dapat diperoleh secara bebas.
Pemerintah akan menentukan siapa saja yang dapat memperoleh status tersebut. Artinya, seseorang yang memiliki darah atau keturunan Indonesia tidak otomatis bisa mengajukan kewarganegaraan ganda terbatas.
Ada proses pengusulan dari negara serta persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
Pemerintah juga akan menentukan bidang keahlian yang dianggap strategis. Dengan demikian, kebijakan tersebut lebih diarahkan sebagai instrumen untuk menarik talenta, bukan perubahan total terhadap sistem kewarganegaraan Indonesia.