BREAKING! Indonesia Siapkan Kewarganegaraan Ganda, Ini Syarat Khusus yang Harus Dipenuhi

fin.co.id - 23/07/2026, 22:39 WIB

BREAKING! Indonesia Siapkan Kewarganegaraan Ganda, Ini Syarat Khusus yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi paspor.

fin.co.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah berencana menerapkan kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas melalui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Rencana tersebut menjadi salah satu poin penting dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang kini telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Supratman, langkah berikutnya adalah pemerintah mengirimkan Surat Presiden atau Surpres kepada DPR untuk memulai pembahasan RUU tersebut. Jika DPR menyetujui usulan pemerintah, kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas akan masuk dalam aturan baru.

“Kalau DPR setuju, pemerintah akan mengusulkan dwi kewarganegaraan terbatas,” kata Supratman di kantornya, Kamis (23/7).

Kewarganegaraan Tunggal

Selama ini, Indonesia pada dasarnya menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Undang-undang tersebut menggunakan asas keturunan dan asas tempat kelahiran terbatas dalam menentukan status seseorang sebagai Warga Negara Indonesia atau WNI.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda secara penuh bagi orang dewasa. Namun, terdapat pengecualian bagi anak-anak dalam kondisi tertentu, terutama anak hasil perkawinan campuran.

Anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas harus menentukan pilihan kewarganegaraannya ketika memasuki usia tertentu. Mereka diberikan kesempatan untuk memilih menjadi WNI atau mempertahankan kewarganegaraan asing yang dimiliki.

Secara umum, pilihan tersebut harus dilakukan setelah anak mencapai usia 18 tahun dan diberikan waktu hingga berusia 20 tahun untuk menentukan status kewarganegaraannya.

Kewarganegaraan Ganda Terbatas Akan Diperluas

Melalui revisi UU Kewarganegaraan, pemerintah berencana memperluas cakupan kewarganegaraan ganda terbatas.

Namun, kebijakan ini tidak akan berlaku secara otomatis bagi seluruh orang yang memiliki keturunan Indonesia dan kewarganegaraan asing.

Supratman menjelaskan, status kewarganegaraan ganda terbatas nantinya akan diberikan secara selektif kepada orang-orang yang dianggap memiliki keahlian tertentu dan dibutuhkan oleh negara.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Pimred FIN.CO.ID