Ekonomi . 21/07/2026, 22:49 WIB
Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung keberlanjutan operasional layanan pada sisa tahun anggaran 2026.
"Untuk sementara mekanisme ABT hanya berlaku untuk tahun anggaran berjalan, artinya untuk sisa semester kedua tahun 2026," jelas Prasetyo.
Tambahan anggaran tersebut menjadi penting karena layanan kapal perintis tidak hanya berkaitan dengan kegiatan bisnis perusahaan.
Kapal perintis merupakan salah satu sarana transportasi utama bagi masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah terpencil.
Di sejumlah wilayah, kapal menjadi penghubung utama antarwilayah. Masyarakat mengandalkan layanan tersebut untuk bepergian, mengangkut kebutuhan pokok, mengirim hasil produksi, hingga mengakses layanan pendidikan dan kesehatan.
Karena itu, apabila operasional kapal perintis terganggu, dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.
Pemerintah pun menilai keberlanjutan layanan tersebut sebagai bagian dari kebutuhan dasar masyarakat.
Prasetyo mengatakan, pemerintah akan mempercepat proses administrasi pencairan anggaran agar layanan transportasi publik tidak mengalami gangguan.
"Administrasinya kita coba percepat karena ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, terutama di daerah-daerah perintis dan daerah 3T," ucapnya.
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian dalam persoalan layanan kapal perintis adalah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wilayah NTT memiliki karakter geografis kepulauan dengan banyak daerah yang bergantung pada transportasi laut.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id