Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri mengungkapkan telah menerima laporan mengenai dugaan penyanderaan dua WNI berinisial AE dan S di Myanmar. Kedua korban dilaporkan disandera dengan tuntutan uang tebusan sebesar Rp200 juta.
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan laporan tersebut diterima pada 15 Juli 2026, dan KBRI Yangon langsung melakukan penelusuran awal dengan menghubungi keluarga korban serta menghimpun informasi dari berbagai sumber di lapangan.
"Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon telah menerima informasi mengenai dugaan penyanderaan dua WNI berinisial AE dan S di Myanmar dengan tuntutan tebusan sebesar Rp 200 juta," kata Yvonne saat dihubungi, Jumat 17 Juli.
"Segera setelah menerima laporan pada 15 Juli 2026, KBRI Yangon melakukan penelusuran awal, termasuk berkomunikasi dengan pihak keluarga dan berbagai sumber informasi di lapangan," lanjutnya.
Kemlu menyebut KBRI Yangon telah memperoleh indikasi lokasi keberadaan kedua WNI tersebut. Sebagai tindak lanjut, KBRI telah mengirimkan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta bantuan dalam proses penelusuran dan penyelamatan kedua korban. *