Viral . 18/07/2026, 10:24 WIB

Viral Warung Kelontong di Pati Ditagih Pajak Rp840 Ribu, Begini Penjelasan Pemkab

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id – Viral di media sosial seorang pedagang warung di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengaku ditagih pembayaran sebesar Rp840 ribu sehingga memicu anggapan adanya pajak dengan nominal besar untuk usaha kecil. Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memberikan penjelasan mengenai dasar penarikan biaya tersebut.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang pedagang lontong sayur di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, mengaku terkejut setelah diminta membayar Rp840 ribu. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa biaya tersebut merupakan pajak warung.

"Warung lontong sayur kena pajak Rp 840 ribu, diberikan bukti pembayaran dari Kabupaten Pati," tulis unggahan tersebut.

Pedagang tersebut diketahui bernama Maryati. Ia menjalankan usaha di atas lahan lambiran sungai milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pati dengan luas sekitar 28 meter persegi.

Dalam video itu dijelaskan bahwa besaran biaya dihitung berdasarkan luas lahan yang digunakan, yakni 28 meter persegi dikalikan tarif Rp10 ribu per meter persegi sehingga menjadi Rp280 ribu per tahun. Karena pembayaran dilakukan untuk masa izin tiga tahun, total yang harus dibayarkan mencapai Rp840 ribu.

"Pajak warung ini kena Rp 840 ribu. Jadi hitungan warung ini 28 meter persegi dikali Rp 10 ribu per meter. Jadi Rp 280 ribu kali tiga ketemunya Rp 840 ribu," jelas perekam video dalam unggahan tersebut.

Perekam video juga menyebut petugas dari DPU sebelumnya telah mendatangi lokasi sekitar satu bulan sebelum penagihan untuk mengurus perizinan.

"Satu bulan yang lalu ada petugas yang datang, kasih tahu kalau kita daftar untuk PU. Kita tanda tangan, waktu itu kita dimintai ganti meterai Rp 50 ribu," jelasnya.

"Selang sebulan, orang-orang dari PU datang dan minta uang Rp 840 ribu," lanjut dia.

Maryati mengaku terkejut karena baru pertama kali mengalami penarikan biaya tersebut.

"Aku kaget, lah biasanya nggak ada tarikan seperti itu, kok langsung ada tariknya segitu," kata Maryati dalam bahasa Jawa di video itu.

Pemkab Pati Jelaskan Dasar Penarikan Rp840 Ribu

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Widyotomo Kusdiyanto, mengatakan pihaknya telah mengetahui video yang viral tersebut. Ia menegaskan biaya yang dibayarkan Maryati muncul karena adanya izin penggunaan lahan milik pemerintah daerah.

"Bahwa yang diviralkan sebetulnya atas nama Bu Maryati ada izinnya. Jadi begini, retribusi muncul karena yang bersangkutan mengajukan izin pemakaian tempat di lambiran irigasi milik PU," jelasnya saat ditemui wartawan di kantornya.

Menurut Widyotomo, besaran retribusi telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id