News . 17/07/2026, 08:50 WIB
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bahwa laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai penolakan gratifikasi berupa amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kemungkinan tidak akan diproses lebih lanjut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penilaian terhadap setiap laporan gratifikasi mengacu pada sejumlah ketentuan, salah satunya Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
"Tentunya salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi (Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik) berpedoman pada Perkom 1/2026, di antaranya Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti, salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya. Nah itu juga menjadi salah satu basis analisis tentunya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 Juli 2026.
Pasal 14 dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 mengatur bahwa laporan gratifikasi dapat tidak diproses lebih lanjut apabila objek yang dilaporkan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Meski demikian, saat ditanya apakah laporan Raja Juli benar-benar ditolak, Budi tidak memberikan jawaban secara tegas. Ia menegaskan KPK tidak dapat mengungkapkan hasil akhir proses verifikasi kepada publik.
"Ya, untuk hasilnya kami tidak bisa menyampaikan gitu ya. Namun, yang pasti dalam proses verifikasi, analisis, dan juga koordinasi dengan tim internal KPK, salah satu basis aturan yang digunakan adalah Pasal 14 Perkom 1/2026," katanya.
Berawal dari OTT Kuansing
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang digelar KPK sepanjang 2026.
Sehari berselang, tepatnya pada 30 Juni 2026, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain mendatangi KPK dan menyerahkan diri.
Pada 1 Juli 2026, lembaga antirasuah menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sepanjang 2021 hingga 2026.
Selain dugaan suap, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Kronologi Amplop yang Dilaporkan Raja Juli
Setelah nama Suhardiman muncul dalam perkara tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan pertemuannya dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, usai audiensi berakhir, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah tamunya meninggalkan ruangan.
Raja Juli kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka ataupun mengetahui isi di dalamnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id