News . 16/07/2026, 08:48 WIB
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani. Penyidik KPK melakukan penggeledahan di sembilan lokasi berbeda selama dua hari berturut-turut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menjelaskan penggeledahan tersebut terdiri atas enam lokasi yang dilakukan selama Selasa 14 Juli 2026, dan tiga lokasi pada Rabu 15 Juli 2026.
Pada penggeledahan hari pertama, Selasa 14 Juli tim penyidik menyisir enam lokasi strategis di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Budi mengatakan enam lokasi yang digeledah pada Selasa 14 Juli terdiri atas rumah dinas Bupati Sukoharjo, kantor Bupati Sukoharjo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo, Dinas Perhubungan Sukoharjo, Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, serta Dinas Kesehatan Sukoharjo.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah aset dan dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
“Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan. Untuk detail nominalnya, nanti kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” kata dia.
Aksi penggeledahan berlanjut pada hari berikutnya. Sementara pada Rabu 15 Juli, dia mengatakan KPK menggeledah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Sukoharjo, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sukoharjo.
Menurut dia, penggeledahan pada sembilan lokasi selama dua hari itu menandakan penyidik KPK membutuhkan bukti-bukti tambahan pada titik geledah tersebut. Pengusutan ini dinilai penting untuk membongkar sistem setoran rutin yang diduga dikelola oleh lingkaran dekat Bupati.
“Artinya, ada kebutuhan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses pengungkapan perkara ini sehingga menjadi lebih terang karena memang praktik yang dilakukan oleh Bupati adalah permintaan setoran rutin dari para OPD (organisasi perangkat daerah), dari para dinas, yang kemudian dikumpulkan secara triwulan kepada pihak-pihak yang menjadi hub atau orang kepercayaan dari Bupati,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari operasi senyap yang digelar lembaga antirasuah di wilayah Jawa Tengah. Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada 9 Juli 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pascapenangkapan dan pemeriksaan intensif, KPK langsung menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pada 11 Juli 2026, KPK menetapkan Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Berdasarkan jalannya penyidikan, dugaan praktik rasuah di Sukoharjo ini disinyalir telah berlangsung lama dan terstruktur. KPK secara khusus menduga Etik Suryani melanjutkan tradisi Bupati Sukoharjo sebelumnya sekaligus suaminya, yakni Wardoyo Wijaya.
Modus operandi yang digunakan dalam perkara ini melibatkan pemotongan hak pegawai dan setoran wajib dari dinas-dinas. Menurut KPK, modus pemerasan yang diduga dilakukan Wardoyo Wijaya dan dilanjutkan istrinya adalah meminta bagian dari penerimaan upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo, dan meminta setoran rutin dari perangkat daerah di Pemkab Sukoharjo.
Akumulasi dana yang dikumpulkan dari praktik ilegal selama bertahun-tahun ini mencapai miliaran rupiah. Atas tradisi tersebut, Etik Suryani diduga KPK menerima setoran upah pungut sebesar Rp2,93 miliar selama 2021-2026, dan Rp1,2 miliar dari perangkat daerah Sukoharjo selama 2022-2024. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id