Megapolitan . 16/07/2026, 23:58 WIB

Bukan Komoditas Pangan, Pemprov DKI Larang Keras Penyembelihan dan Penjualan Daging Anjing serta Kucing!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana
Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas terkait kesejahteraan hewan. Secara resmi, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa anjing dan kucing bukan merupakan komoditas pangan. Oleh karena itu, siapa pun tidak boleh menyembelih maupun menjual daging kedua hewan peliharaan tersebut untuk konsumsi.

Langkah progresif ini tertuang secara hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Penyakit Rabies. Aturan ini sekaligus menjadi landasan kuat bagi aparat untuk menertibkan perdagangan hewan non-pangan tersebut di wilayah ibu kota.

"Karena baru ini Peraturan Gubernur yang dikeluarkan di Indonesia yang melarang masyarakatnya untuk menyembelih anjing, kucing sebagai hewan konsumsi. Karena tidak dikategorikan sebagai hewan pangan, tidak diperkenankan untuk dijual secara bebas," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Hasudungan A. Sidabalok dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Ruang Antasari Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis.

Penertiban dan Edukasi di Wilayah Jakarta Selatan

Hasudungan mengungkapkan bahwa DKI Jakarta kini memiliki regulasi kuat yang melarang praktik penyembelihan dan penjualan daging anjing maupun kucing untuk konsumsi. Langkah ini bertujuan agar rantai perdagangan komoditas ilegal tersebut benar-benar terhenti.

Berdasarkan hasil pendataan dinas terkait, petugas sejauh ini hanya menemukan satu lokasi di Jakarta Selatan yang sebelumnya menjual daging anjing. Saat ini, pemerintah setempat telah melakukan pendekatan persuasif agar pedagang di lokasi tersebut mulai menghentikan penjualan produk daging tersebut.

Kebijakan humanis ini pun mendapatkan apresiasi luas dari dunia luar. Hasudungan menilai aturan tegas ini mendapat respons positif dari masyarakat internasional, bahkan mengantarkan Gubernur DKI Jakarta memperoleh penghargaan di bidang kesejahteraan hewan.

"Mari sama-sama kita berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan yang sehat, sehat bagi hewannya dan pemiliknya. Terkait informasi program KPKP, warga bisa melihatnya di media sosial yang tersedia," tuturnya mengajak partisipasi aktif publik.

Sinergi Pemerintah dan Satpol PP dalam Pengawasan

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo meminta seluruh jajaran pemerintahan di wilayahnya untuk memperketat pengawasan. Meski indikasi penjualan daging anjing dan kucing di Jakarta Selatan terbilang relatif sedikit dibanding wilayah lain, kewaspadaan harus tetap terjaga.

Syafrin menegaskan pentingnya komitmen bersama demi menyukseskan program ini dari tingkat paling bawah. "Jadi, kita semua harus mendukung aturan yang sudah ditetapkan Bapak Gubernur DKI Jakarta. Dari tingkat kelurahan hingga kota harus sama-sama bersinergi," ucapnya penuh penegasan.

Guna memaksimalkan penegakan aturan di lapangan, Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi secara intensif dengan jajaran Satpol PP dan pemerintah wilayah setempat. Kerja sama ini berfokus pada pengawasan berkala serta penertiban langsung terhadap segala bentuk praktik perdagangan daging anjing dan kucing sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id