Internasional . 15/07/2026, 20:19 WIB
fin.co.id – Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim menegaskan bahwa setiap warga negara Israel yang ditemukan berada di Malaysia akan segera dideportasi. Langkah ini mencerminkan sikap diplomatik yang konsisten dari kedaulatan negeri jiran tersebut dalam menyikapi kehadiran individu dari negara yang tidak memiliki hubungan resmi dengan mereka.
Kebijakan tersebut dilakukan seiring dengan penyelidikan pihak berwenang atas dugaan keterlibatan seorang warga negara Israel dalam operasional sebuah komunitas hunian pribadi di Negara Bagian Johor, Malaysia. Aparatur penegak hukum setempat bergerak cepat begitu mendengar informasi mengenai keberadaan ekspatriat ilegal itu.
Anwar mengatakan lembaga-lembaga terkait sedang menyelidiki tuduhan tersebut dan pemerintah tidak akan berkompromi apabila dugaan tersebut terbukti benar, seperti dilaporkan harian berbahasa Inggris Free Malaysia Today. Sikap tanpa toleransi ini menjadi sinyal kuat bagi penegakan hukum perbatasan.
"Kami sedang menyelidiki. Kami tidak mengizinkannya. Jika ada, tindakan harus diambil. Karena kami tidak mengakui (negara) mereka, mereka akan segera dideportasi," kata Anwar, Rabu, 15 Juli 2026.
Pemegang paspor Israel pada umumnya dilarang memasuki Malaysia tanpa izin khusus, karena negara tersebut tidak mengakui Israel. Tanpa adanya dokumen resmi yang disetujui secara eksklusif oleh otoritas pusat, kunjungan ke wilayah teritorial Malaysia menjadi hal yang mustahil secara legal.
Fokus pengawasan saat ini mengarah pada salah satu kawasan ekonomi yang berkembang di wilayah selatan. Adapun Kementerian Dalam Negeri Malaysia menggelar penyelidikan setelah pemerintah negara bagian Johor meminta pemerintah federal menyelidiki tuduhan yang melibatkan Network School, sebuah komunitas startup yang berbasis di Johor.
Pemerintah daerah menghendaki adanya kejelasan status hukum dari operasional lembaga tersebut. Hal ini guna memastikan tidak ada aturan keimigrasian nasional yang dilanggar oleh para pekerja maupun pengelola di sana.
Di tengah ramainya isu penyusupan ini, otoritas pemeriksa perbatasan juga melangsungkan razia berkala di beberapa kompleks perumahan berskala internasional. Pemeriksaan massal tersebut bertujuan menyaring keberadaan pelancong ilegal.
Secara terpisah, Departemen Imigrasi pada Rabu menyatakan bahwa sebanyak 266 warga negara asing yang diperiksa di sebuah komunitas internasional di Forest City diketahui memiliki dokumen keimigrasian yang sah. Dari ratusan ekspatriat yang menjalani inspeksi mendadak itu, seluruhnya terbukti mematuhi regulasi izin tinggal yang berlaku di Malaysia.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id