Hukum dan Kriminal . 14/07/2026, 21:06 WIB
fin.co.id - Pihak tersangka Don Ritto (DR) membantah uang tunai dan sejumlah aset yang disita penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berasal dari atau berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi yang sedang diusut.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menegaskan dana yang disita merupakan hasil kerja sama bisnis pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur, bukan berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana yang dikaitkan dalam proses penyidikan.
Handika mengungkapkan tim kuasa hukum baru dapat bertemu dengan kliennya saat pemeriksaan pada Sabtu, 11 Juli 2026, meski telah ditunjuk sebagai pendamping hukum sejak beberapa hari sebelumnya.
"Jam 01.00 malam hari menjelang Sabtu kami dihubungi penyidik agar hadir di Polda Krimsus pukul 10.00 WIB untuk mendampingi Pak Idon saat diperiksa. Itulah pertama kali kami bisa bertemu dengan Pak Idon," katanya kepada wartawan, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia menjelaskan hingga kini tim kuasa hukum masih mempelajari konstruksi hukum perkara yang disangkakan kepada Don Ritto. Namun, berdasarkan keterangan kliennya, uang yang diamankan penyidik tidak memiliki hubungan dengan tiga perkara yang sedang ditangani, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, pengelolaan PT Asabri, maupun penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
"Kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Kortas dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan. Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak," ungkapnya.
Menurut Handika, uang yang ditemukan di Cafe de'Clan Signature Cipete, sebuah money changer, dan kediaman Don Ritto merupakan bagian dari kerja sama bisnis pembangunan dermaga di Kalimantan Timur bersama seorang pengusaha. Meski demikian, ia belum bersedia mengungkap identitas rekan bisnis tersebut.
"Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur. Siapa pengusahanya, kami tidak berani menyebut," tuturnya.
Selain membantah asal-usul uang sitaan, Handika juga menyatakan kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang disebut dalam tiga perkara dugaan korupsi tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri, Don Ritto disebut tidak mengenal Tan Kian dan tidak memiliki hubungan pribadi maupun finansial. Begitu pula dalam perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, kliennya mengaku tidak mengetahui ataupun terlibat.
Terkait hubungan Don Ritto dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Handika mengakui keduanya saling mengenal. Namun, ia belum bersedia memaparkan lebih jauh mengenai bentuk hubungan tersebut.
"Kalau ditanya kenal, kenal. Kalau ditanya hubungan bagaimana, itu bagian yang sedang didalami, kami belum bisa memberikan penjelasan lebih detail," bebernya.
Pegadaian Uji Keaslian 74 Kilogram Emas
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menggandeng PT Pegadaian untuk menguji 74 keping emas yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah.
Kepala Departemen Laboratorium Gemologi PT Pegadaian, Rubika, mengatakan pihaknya telah menerima permintaan untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap emas tersebut.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id