Hinca Pandjaitan Pastikan RUU Perampasan Aset Terus Dibahas, Target Rampung Tahun Ini

fin.co.id - 14/07/2026, 15:28 WIB

Hinca Pandjaitan Pastikan RUU Perampasan Aset Terus Dibahas, Target Rampung Tahun Ini

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. Foto: Istimewa

fin.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terus berjalan. Bahkan, kata dia, Komisi III menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini.

Hinca membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta karena proses pembahasan masih berlangsung secara intensif.

"Saya juga heran kenapa di masyarakat dibilang DPR menolak. Kita bahas terus secara detail. Dikit lagi itu selesai, saya kira tahun ini selesai," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Politikus Partai Demokrat itu menegaskan informasi yang beredar merupakan hoaks. Ia menyebut Komisi III DPR terus menggelar pembahasan secara maraton hingga rancangan undang-undang tersebut tuntas.

"Lha wong kami masih jalan. Makanya saya bingung juga dari mana itu berita. Sampai ada gambar meme begitu, hoaks itu. Komisi III terus maraton menjalankannya sampai selesai," ujarnya.

"Itu gambar penyerahan KUHAP, lalu dibilang penolakan RUU Perampasan Aset. Itu hoaks," sambungnya.

Hinca juga mengajak masyarakat dan awak media untuk mengikuti langsung proses pembahasan di Komisi III DPR agar memperoleh informasi yang utuh mengenai perkembangan RUU tersebut.

"Kalau enggak percaya, ikutin saja. Komisi III terus maraton menjalankannya," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan undang-undang baru, bukan revisi terhadap regulasi yang sudah ada. Karena itu, seluruh ketentuan dalam rancangan tersebut disusun dari awal sehingga membutuhkan pembahasan yang lebih mendalam dibandingkan revisi undang-undang lainnya.

"Kami sampaikan bahwa undang-undang ini adalah undang-undang yang sama sekali baru, bukan undang-undang perubahan. Karena itu, lebih banyak yang dibahas pastinya dibanding undang-undang yang kemarin kita bahas di sini seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang hanya membahas beberapa pasal. Ini kita create satu undang-undang sejak awal sekali," kata Habiburokhman.

Ia juga menegaskan DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan RUU Perampasan Aset melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan berbagai forum penyerapan aspirasi.

"Bagaimana di Konstitusi kita, DPR memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang. Untuk membentuk undang-undang itu kita dimulai dengan penyusunan. Nah, kemarin kita dikritisi kenapa waktu penyusunan masyarakat enggak dilibatkan? Nah, ini kita libatkan maksimal masyarakat mulai penyusunannya ya. Kita minta masukan dari masyarakat, dan banyak sekali masyarakat yang memang antusias ingin hadir di RDPU," tuturnya.

Anisha Aprilia/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID