Nasional . 14/07/2026, 20:47 WIB

3,1 Juta Situs Judol Hilang dari Internet! Menkomdigi Ungkap Strategi Baru yang Bikin Bandar Ketar-ketir

Penulis : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

"Pemutusan akses situs harus juga dibarengi dengan mengamputasi leher dari ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung," tegasnya.

Strategi tersebut diyakini mampu memberikan efek yang lebih besar dibandingkan hanya melakukan pemblokiran terhadap domain atau aplikasi.

Libatkan OJK, BI, dan Industri Perbankan

Untuk memperkuat langkah tersebut, Komdigi menjalin koordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta seluruh industri perbankan nasional.

Kolaborasi ini bertujuan mempercepat identifikasi hingga pemblokiran rekening yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan transaksi perjudian online.

Dengan dukungan sektor keuangan, pemerintah berharap rantai transaksi para pelaku dapat diputus lebih cepat sehingga aktivitas perjudian menjadi semakin sulit dilakukan.

Selain itu, sistem deteksi dini juga terus diperkuat agar rekening yang dicurigai dapat segera diawasi sebelum digunakan dalam transaksi ilegal.

Menurut Meutya, pendekatan yang dilakukan pemerintah kini tidak lagi hanya berfokus pada pemblokiran situs, tetapi juga menyasar seluruh ekosistem perjudian daring.

Mulai dari situs, aplikasi, rekening penampung, hingga jalur transaksi keuangan menjadi sasaran utama dalam strategi pemberantasan judol.

"Kita meyakini kalau nanti pemutusan akses ini didukung juga dengan pemutusan terhadap rekening-rekening yang memang bermasalah, syukur-syukur lebih ke deteksi dini, maka pemberantasannya akan jauh lebih efektif," ujarnya.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id