Lifestyle . 13/07/2026, 10:47 WIB

Waspada Pinjol Ilegal: Kenali Ciri-cirinya Sebelum Terjerat Utang

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

Jangan tergiur penawaran limit besar dengan tenor panjang secara instan. Pinjol ilegal sering menggunakan tawaran ini untuk memancing debitur, padahal bunga yang mereka bebankan sangat tinggi sehingga melilit keuangan Anda dalam jangka panjang.

6. Akses Data Pribadi yang Berlebihan

Sesuai aturan OJK, aplikasi pinjol hanya boleh meminta akses ke lokasi, kamera, dan mikrofon. Jika aplikasi meminta izin akses ke galeri foto atau seluruh daftar kontak di ponsel Anda, segera blokir dan hapus (uninstall) aplikasi tersebut. Penyalahgunaan data pribadi sering mereka gunakan sebagai alat intimidasi saat penagihan.

Tips Bijak Memilih Pinjol

Sebelum menekan tombol ajukan pinjaman, selalu cek status legalitas perusahaan melalui situs resmi atau layanan pesan instan OJK. Jangan pernah memberikan akses data pribadi di luar ketentuan yang berlaku. Ingat, keamanan finansial Anda bergantung pada ketelitian dalam memilih mitra pinjaman.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id