Lifestyle . 13/07/2026, 10:47 WIB
fin.co.id – Pinjaman online (pinjol) sering menjadi solusi instan bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak. Namun, kemudahan ini menyimpan jebakan berbahaya jika Anda tidak jeli memilih layanan. Maraknya praktik pinjol ilegal yang merugikan membuat masyarakat wajib lebih waspada dan selektif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pentingnya memahami legalitas sebuah platform sebelum melakukan pengajuan. Berikut adalah deretan ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib Anda kenali agar tidak menjadi korban.
1. Tidak Memiliki Izin OJK
Legalitas adalah syarat mutlak. Pinjol yang sah pasti terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. OJK mengawasi seluruh penyedia jasa keuangan untuk memastikan standar etika dan keamanan terjaga. Jika suatu aplikasi tidak terdaftar di database OJK, pastikan Anda menghindarinya.
2. Penawaran yang Agresif dan Mencurigakan
Hindari pihak yang menawarkan pinjaman tanpa prosedur jelas melalui spamming pesan singkat atau telepon yang terkesan memaksa. Layanan legal selalu menerapkan prosedur penilaian risiko dan evaluasi keuangan sebelum memberikan persetujuan pinjaman.
3. Biaya dan Bunga Tidak Transparan
Pinjol ilegal sering menyembunyikan informasi terkait besaran bunga dan biaya administrasi. Sering kali, mereka membebankan biaya tambahan secara mendadak tanpa pemberitahuan di awal. Praktik ini secara langsung membengkakkan total kewajiban pembayaran debitur.
4. Identitas Perusahaan Tidak Jelas
Layanan yang kredibel pasti mencantumkan nama perusahaan, alamat kantor, dan kontak resmi. Sebaliknya, entitas ilegal biasanya menyembunyikan identitas atau menggunakan data yang berubah-ubah untuk menghindari pelacakan saat terjadi masalah.
5. Kemudahan Limit Besar dengan Tenor Panjang
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id