Dibantah Kejagung, Kabar Eks Jampidsus FA Pergi Umrah Setelah Berstatus Tersangka Korupsi
Kejagung bantah isu eks Jampidsus FA pergi umrah setelah jadi tersangka korupsi. Penyidik pastikan pelaku kooperatif dan kena cekal Ditjenim.
- Dugaan korupsi tata kelola batu bara.
- Dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
-
Dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP, Apa Alasannya?
Hukum dan Kriminal