Hukum dan Kriminal . 12/07/2026, 21:52 WIB
Sebelum dilakukan pelimpahan, penyidik Kortastipidkor Polri telah menjalankan serangkaian proses penyidikan secara intensif.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah:
Serangkaian langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti sebelum perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Dalam proses penyidikan, Polri juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rilis tersebut, kedua tersangka adalah:
Penetapan status tersangka menjadi bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Selanjutnya, proses hukum terhadap para tersangka akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung setelah seluruh administrasi pelimpahan dinyatakan lengkap.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt. Jampidsus), Rudi Margono, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut.
Menurutnya, pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam memperkuat sinergi penegakan hukum.
Ia berharap koordinasi antarlembaga dapat mempercepat penyelesaian perkara sekaligus meningkatkan efektivitas proses penyidikan hingga tahap penuntutan.
Ketiga perkara yang kini berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung mencakup dugaan korupsi dengan cakupan yang luas.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id