News . 12/07/2026, 06:11 WIB

DPR Desak Eks Jampidsus Febri Ardiansyah Dihukum Mati: Ini Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah (FA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan tersebut disampaikan Nasyirul Falah Amru atau yang akrab disapa Gus Falah dalam rapat Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

"Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Nasyirul Falah Amru di ruang rapat Komisi III, gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

Menurut Gus Falah, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Febri Ardiansyah telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia menilai kasus tersebut tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, tetapi juga berdampak luas karena berkaitan dengan persoalan yang menyentuh kepentingan masyarakat.

Ia menyinggung sejumlah perkara besar yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, seperti pemadaman listrik akibat persoalan batu bara, serta kasus PT Krakatau Steel dan PT Asabri. Namun, Gus Falah tidak menjelaskan lebih lanjut hubungan rinci antara perkara-perkara tersebut.

"Bayangkan peristiwa blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum," katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara independen, transparan, dan adil.

Selain itu, ia menyatakan dukungannya terhadap usulan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk membentuk panitia kerja (panja) yang bertugas mengawasi jalannya penanganan kasus tersebut.

"Saya sepakat dengan pimpinan mengusulkan untuk dibikin panja terkait kasus yang saat ini lagi kita dalami. Terima kasih," katanya dengan tegas.

Febri Ardiansyah  Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa FA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu.

Totok menjelaskan, selain FA, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR dari pihak swasta yang diduga merupakan Don Ritto. Penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id