News . 12/07/2026, 06:42 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Suami Bupati Sukoharjo dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih membuka kemungkinan memeriksa suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan apabila kondisi kesehatannya memungkinkan. Saat ini, suami Etik Suryani diketahui sedang sakit sehingga belum dapat dimintai keterangan.

"Saat ini, kondisi kesehatan dari suami saudara ETS ini mengalami sakit. Tapi tentunya kami tetap akan meminta keterangan apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk dimintakan keterangan yang bersangkutan," tutur Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

Asep menjelaskan, penyidik memandang keterangan suami Etik Suryani diperlukan karena terdapat dugaan praktik pemerasan yang berlangsung secara berulang dan telah menjadi semacam "tradisi". Karena itu, KPK akan menelusuri seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Ia menegaskan, pada prinsipnya setiap orang yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi akan dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyidikan.

Lebih lanjut, Asep menilai kasus di Sukoharjo menjadi gambaran masih berlangsungnya praktik korupsi yang berlanjut dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan masih adanya penyelenggara negara yang mengabaikan amanah jabatan dan tidak menjadikan integritas sebagai landasan dalam menjalankan pemerintahan.

KPK, kata dia, berharap pola korupsi yang berulang tersebut dapat dihentikan sehingga tidak terus terjadi di berbagai daerah.

"Terlebih, selama periode 2025 sampai dengan pertengahan 2026 ini, KPK telah melakukan penindakan terhadap 15 kepala daerah di Indonesia," ucap dia.

Asep juga mengungkapkan bahwa Jawa Tengah menjadi salah satu wilayah yang cukup banyak mencatat operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah. Dalam rentang 2025 hingga Juli 2026, KPK telah melakukan empat kali OTT terhadap kepala daerah di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Sukoharjo.

Menurutnya, penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat karena menghambat pelayanan publik dan pembangunan daerah serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH), serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).

Penyidik menduga Etik Suryani menerima sekitar Rp2,93 miliar yang berasal dari setoran upah pungut selama periode 2021 hingga 2026.

Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id