News . 12/07/2026, 09:17 WIB
Karena diselimuti rasa takut, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku. Setelah diperkosa oleh satu pelaku tersebut, korban kemudian dipulangkan ke rumahnya.
Namun, aksi kejahatan terhadap korban tidak berhenti di situ. Hartono melanjutkan bahwa korban beberapa kali diajak dan diperkosa di rumah salah satu tersangka yang berada di Kecamatan Camplong. Di lokasi tersebut, korban bahkan sempat dicekoki minuman keras oleh para pelaku.
"Tersangka mencekoki dengan minuman beralkohol hingga korban mengalami pusing dan selanjutnya dilakukan persetubuhan oleh tersangka secara bergantian hingga sebanyak 10 orang tersangka," jelas Hartono.
Dalam insiden lain, korban juga pernah dijemput oleh salah satu tersangka untuk dibawa ke dalam kamar rumahnya. Di sana, pelaku merayu dan memperkosa korban sebanyak dua kali, meskipun pada saat yang sama terdapat anggota keluarga tersangka yang sedang berada di rumah tersebut.
"Saat itu di dalam rumah tersangka ada keluarga tersangka yang sedang tidur, awalnya korban dan tersangka sedang ngobrol di dalam kamar tersangka hingga kemudian tersangka merayu korban dengan cara menyetubuhinya sebanyak 2 kali," terang Hartono.
Tidak hanya di lingkungan rumah dan area sepi, aksi bejat para tersangka ini juga menyasar lingkungan institusi pendidikan. Korban diketahui pernah dibawa oleh para pelaku ke wilayah sekolah untuk disetubuhi secara bergantian.
"Oleh tersangka dibawa ke belakang sekolah untuk dilakukan persetubuhan secara bergantian," terang Hartono.
Kasus ini akhirnya mulai terkuak setelah pihak keluarga menaruh kecurigaan mendalam terhadap perubahan perilaku korban, yang kerap pulang larut malam bahkan hingga pagi hari. Setelah diinterogasi oleh pihak keluarga, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual yang berulang.
Pihak keluarga bersama korban kemudian resmi melayangkan laporan ke kepolisian pada tanggal 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat. Pihak kepolisian langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan visum serta mengumpulkan sejumlah barang bukti pendukung.
"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," kata Hartono saat jumpa pers, Jumat 10 Juli 2026. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id