Hukum dan Kriminal . 11/07/2026, 21:57 WIB

Sahroni Minta Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus Febrie Adriansyah

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik independen untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut politikus Partai NasDem ini, tim penyidik harus bebas dari segala bentuk keterkaitan dengan pihak-pihak yang diduga terlibat agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan dipercaya publik.

"Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini. Saya meminta Kejaksaan memiliki tim independen yang tidak terafiliasi dengan pihak yang diduga terlibat maupun para tersangka," kata Sahroni dalam konferensi pers Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

"Jadi, benar-benar tim independen yang bebas dari afiliasi apa pun, karena ini adalah momentum untuk melakukan bersih-bersih dalam proses penegakan hukum," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal penanganan perkara yang tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri hingga tuntas.

"Yang pertama, Komisi III DPR berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas, membentuk panitia kerja," jelas Habiburokhman.

Ia menekankan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus tidak boleh menghambat proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

"Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Habiburokhman menjelaskan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum memiliki dasar hukum, yakni Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang MD3, serta Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

"Untuk itu, berdasarkan Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 98 ayat 3 Undang-Undang MD3, atau Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dengan ini membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum terhadap penanganan perkara oleh Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung," urainya.

Ia menambahkan, Komisi III DPR RI mengajak seluruh elemen bangsa menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dengan memperkuat sinergi antarlembaga.

"Saat ini yang dibutuhkan negara adalah kekompakan, sinergitas, dan persamaan langkah seluruh aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum, khususnya dalam agenda besar pemberantasan korupsi," ajaknya.

Anisha Aprilia/Disway

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id