Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPU, Inisial DR dan FA Jadi Sorotan Publik
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengumumkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Batu Bara
- Dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berdampak terhadap pemadaman listrik di wilayah Sumatera.
- Dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya untuk periode 2020–2025.
- Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Penyidik menduga terdapat keterkaitan aliran dana di antara perkara-perkara tersebut sehingga dilakukan penyidikan secara terintegrasi.
Di bawah kepemimpinan Plt Jampidsus Rudi Margono, Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aparat juga menekankan bahwa seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum, termasuk asas praduga tak bersalah , hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyidik masih terus mendalami asal-usul aset yang telah disita, menelusuri aliran dana, serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan sejumlah perkara korupsi besar tersebut. (*)
Berita Terkait
MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP, Apa Alasannya?