- Uang tunai sebesar Rp520 juta .
- Mata uang asing senilai 133.000 dolar Amerika Serikat (USD) .
Meski demikian, aparat penegak hukum hingga kini belum secara resmi menyatakan bahwa DR adalah Don Ritto . Nama tersebut memang ramai diperbincangkan di media sosial, tetapi kepastian identitas tersangka masih menunggu pengumuman resmi dari penyidik.
Penggeledahan Rumah di Sentul Temukan Aset Fantastis
Dalam rangkaian penyidikan, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya juga menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rumah tersebut diketahui merupakan kediaman mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi aset bernilai sangat besar.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 74 kilogram emas batangan.
- Uang tunai sekitar Rp100 juta.
- Valuta asing sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat .
- 14.083.800 dolar Singapura .
- Berbagai dokumen penting.
- Telepon seluler.
- Sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan kepemilikan barang bukti.
Total aset yang diamankan penyidik diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar , menjadikannya salah satu penyitaan aset terbesar dalam penyidikan perkara TPPU tahun ini.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penetapan dua tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara secara menyeluruh.
Menurut Totok, seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status hukum kedua pihak tersebut menjadi tersangka.
"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan hasil gelar perkara kami menetapkan dua tersangka," ujar Totok.
Tiga Perkara Besar Jadi Fokus Penyidikan
Kasus TPPU yang kini ditangani aparat penegak hukum merupakan bagian dari pengembangan terhadap tiga perkara besar yang tengah disidik secara bersamaan.
Baca Juga
Ketiga perkara tersebut meliputi: