Nasional . 11/07/2026, 22:29 WIB

Aturan Baru! BPJS Kesehatan Bisa Tambah Anak ke-4 hingga Orang Tua, Begini Syarat dan Besaran Iurannya

Penulis : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - BPJS Kesehatan mengumumkan kabar baik bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Kini, pekerja tidak hanya dapat menanggung dirinya sendiri, pasangan, dan tiga orang anak, tetapi juga memiliki kesempatan untuk menambahkan anggota keluarga lain sebagai peserta JKN.

Anggota keluarga tambahan yang dapat didaftarkan meliputi anak keempat, anak kelima, dan seterusnya , serta ayah, ibu, hingga mertua .

Kebijakan ini diharapkan memberikan perlindungan kesehatan yang lebih luas bagi keluarga pekerja di seluruh Indonesia.

Iuran Utama Tetap Menanggung Lima Orang

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah , menjelaskan bahwa besaran iuran peserta PPU tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu 5 persen dari penghasilan pekerja .

Rinciannya adalah:

  • 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
  • 1 persen dipotong dari gaji pekerja.

Iuran tersebut sudah mencakup perlindungan bagi lima orang anggota keluarga, yaitu pekerja, suami atau istri, serta maksimal tiga orang anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Anak Keempat hingga Mertua Bisa Didaftarkan

Apabila pekerja memiliki anak lebih dari tiga orang, BPJS Kesehatan memberikan kesempatan untuk mendaftarkan anak keempat, kelima, dan seterusnya sebagai anggota keluarga tambahan.

Tidak hanya anak, pekerja juga dapat memasukkan orang tua kandung maupun mertua sebagai peserta tambahan dalam kepesertaan JKN.

Menurut Rizzky, besaran iuran yang dikenakan untuk setiap anggota keluarga tambahan adalah 1 persen dari penghasilan pekerja setiap bulan .

Namun, anggota keluarga tambahan tersebut wajib memperoleh hak kelas rawat yang sama dengan peserta PPU yang menanggungnya.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id