Nasional . 11/07/2026, 22:29 WIB

Aturan Baru! BPJS Kesehatan Bisa Tambah Anak ke-4 hingga Orang Tua, Begini Syarat dan Besaran Iurannya

Penulis : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Artinya, potongan iuran 1 persen dari pekerja tidak akan dihitung berdasarkan seluruh gaji Rp100 juta, melainkan hanya berdasarkan batas maksimal Rp12 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut memberikan kepastian besaran iuran bagi peserta PPU tanpa membebani pekerja dengan penghasilan tinggi.

Hingga akhir Juni 2026, jumlah peserta Program JKN telah mencapai sekitar 284,2 juta jiwa di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sekitar 21,2 juta peserta berasal dari segmen PPU Pegawai Negeri, sedangkan 46,8 juta peserta merupakan pekerja penerima upah di sektor swasta.

Angka tersebut menunjukkan bahwa segmen pekerja masih menjadi salah satu kelompok peserta terbesar dalam Program JKN.

JKN Menjamin Berbagai Penyakit Berbiaya Mahal

BPJS Kesehatan kembali mengingatkan bahwa manfaat Program JKN tidak hanya mencakup pelayanan kesehatan dasar, tetapi juga berbagai pengobatan dengan biaya yang sangat tinggi.

Beberapa layanan yang dijamin antara lain:

  • Cuci darah bagi pasien gagal ginjal.
  • Pengobatan talasemia.
  • Penanganan hemofilia.
  • Terapi dan pengobatan kanker.
  • Penyediaan insulin bagi penderita diabetes.
  • Berbagai layanan kesehatan lain yang membutuhkan perawatan jangka panjang.

Karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau seluruh pekerja untuk selalu memastikan status kepesertaan JKN mereka beserta seluruh anggota keluarga tetap aktif. (*)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id