Tegas! Gagal Jinakkan Karhutla, Kapolda dan Pangdam Terancam Dicopot
Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan aparat dalam mengendalikan titik api di daerah bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap keberlanjutan karier
fin.co.id - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan. Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan aparat dalam mengendalikan titik api di daerah bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap keberlanjutan karier pejabat keamanan di wilayah tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago bahkan menegaskan bahwa kebijakan mengenai konsekuensi bagi Kapolda hingga Pangdam yang dianggap gagal menangani karhutla masih berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Djamari saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kebijakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya pernah menegaskan bahwa pejabat TNI dan Polri di daerah rawan karhutla dapat dicopot apabila tidak mampu mengendalikan kebakaran.
"Masih berlaku. Pada saat saya berkeliling ke daerah, saya tekankan itu. Keberhasilan Anda mengendalikan karhutla tadi adalah bagaimana karier Anda ke depan," kata Djamari kepada wartawan, dikutip Selasa, (11/8/2026).
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah masih menempatkan pengendalian karhutla sebagai salah satu indikator penting dalam menilai kinerja aparat di daerah.
Karier Kapolda dan Pangdam Bisa Jadi Konsekuensi
Djamari menjelaskan, keberhasilan penanganan karhutla tidak semata-mata dilihat dari ada atau tidaknya titik api. Menurutnya, titik api masih mungkin muncul di sejumlah wilayah, tetapi yang menjadi ukuran utama adalah kemampuan aparat dalam mengendalikan dan mencegah titik api tersebut berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar.
"Bukan hanya ada, kalau titik api kan bisa titik api banyak. Sekarang pun titik api ada. Artinya, dalam upaya mengendalikannya disebut, diukur berhasil atau tidak berhasil. Kalau tidak berhasil, dia punya konsekuensi," jelasnya.
Dengan demikian, keberadaan titik api tidak otomatis menunjukkan bahwa aparat gagal menjalankan tugas. Penilaian lebih diarahkan pada bagaimana respons pemerintah daerah, aparat TNI-Polri, serta unsur terkait dalam melakukan pencegahan dan pemadaman.
Namun, apabila kondisi kebakaran tidak mampu dikendalikan hingga meluas, konsekuensi terhadap pejabat yang bertanggung jawab di wilayah tersebut tetap terbuka.
Baca Juga
Hal inilah yang membuat pernyataan Djamari menjadi perhatian. Sebab, kebijakan tersebut dapat menjadi tekanan sekaligus pengingat bagi jajaran keamanan di daerah agar tidak menganggap persoalan karhutla sebagai masalah musiman biasa.
Kebijakan Jokowi soal Karhutla Kembali Diingat
Kebijakan mengenai konsekuensi jabatan bagi pejabat yang gagal menangani karhutla sebenarnya bukan hal baru.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebelumnya pernah memberikan peringatan keras kepada jajaran pemerintah daerah, TNI, dan Polri terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan.