Nasional . 10/07/2026, 20:58 WIB
fin.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sudah menghuni kembali Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Langkah ini penyidik lakukan pasca-tindakan operasi yang dijalani sang tersangka pada 29 Juni 2026.
Mengenai proses pemindahan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.
"Terkait dengan perkara kuota haji bahwa malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ pascamenjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," ujar Budi.
Menurut Budi, mantan Menteri Agama tersebut sudah mendapatkan pernyataan pulih dan sehat oleh tim medis sehingga bisa kembali menjalani masa penahanan.
"Setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pascatindakan, sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK sehingga saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji," katanya.
Sementara itu, Budi menambahkan bahwa saat ini penyidik KPK masih berfokus penuh untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut.
"Tentunya juga akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," ujar Budi.
Catatan penanganan perkara ini bermula ketika KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah ini menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Di sisi lain, KPK tidak menetapkan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour sebagai tersangka, meskipun pihak berwenang sempat mencekal dirinya ke luar negeri.
Skandal ini kian terang benderang setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Februari 2026. Dalam laporan resmi tersebut, BPK menyebut potensi kerugian negara dalam perkara penyelewengan kuota ini mencapai angka fantastis, yakni Rp622 miliar.
Penyidik resmi menjebloskan Yaqut ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah menyusul lima hari kemudian. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan pihak keluarga. Namun, lembaga penegak hukum ini kembali menempatkannya di rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menyeret dua tersangka baru pada 30 Maret 2026. Keduanya yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Tim penyidik kemudian menahan keduanya pada 8 Juni 2026.
Sebelum akhirnya kembali ke sel tahanan rutan, KPK sempat membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri pada 24 Juni 2026. Kebijakan pembantaran tersebut penyidik ambil setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan serius pada saluran pencernaan hingga harus naik ke meja operasi.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id