Pendidikan . 09/07/2026, 20:32 WIB
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 juga memberikan ketentuan bagi peserta didik perempuan yang mengenakan jilbab.
Siswi diperbolehkan menggunakan jilbab berwarna putih yang dipadukan dengan kemeja putih berlengan panjang sebagai penyesuaian pakaian sesuai keyakinan masing-masing.
Ketentuan ini memberikan fleksibilitas tanpa menghilangkan identitas seragam nasional yang berlaku di seluruh Indonesia.
Dengan dimulainya tahun ajaran baru, orang tua diimbau memastikan seragam yang dibeli sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain menghindari kesalahan dalam memilih model maupun warna, mengikuti aturan resmi juga membantu menciptakan keseragaman dan kedisiplinan di lingkungan sekolah.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 menjadi pedoman utama bagi seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah dalam penerapan pakaian seragam nasional.
Karena itu, sebelum membeli seragam baru, ada baiknya orang tua dan peserta didik memahami terlebih dahulu ketentuan yang berlaku agar tidak perlu melakukan penyesuaian kembali saat kegiatan belajar mengajar dimulai. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id