fin.co.id — Pemerintah Indonesia terus memacu diversifikasi energi demi menekan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Sukses meluncurkan program mandatori biodiesel B50, pemerintah kini bersiap mewajibkan penggunaan bioetanol atau bensin yang dicampur dengan etanol mulai tahun 2027 mendatang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan langkah ini merupakan perintah langsung dari Kepala Negara.
“Arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto), etanol kita harus lakukan. Maka, mandatori akan kami lakukan 2027,” ucap Bahlil saat menghadiri peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2026.
Penerapan Bertahap Mulai 10 Persen
Menteri ESDM menjelaskan bahwa implementasi aturan baru ini tidak akan langsung berjalan penuh, melainkan melalui beberapa fase strategis. Pada tahap awal yang dimulai tahun 2027, pemerintah mewajibkan persentase campuran bioetanol sebesar 10 hingga 20 persen.
Seiring berjalannya waktu, pemerintah berharap kadar campuran tersebut bisa terus meningkat secara konsisten, meniru kesuksesan yang telah diraih oleh program mandatori biodiesel B50 saat ini.
Untuk menyokong ketersediaan pasokan, Bahlil menyebutkan bahwa berbagai komoditas pertanian lokal akan dioptimalkan. "Jadi tebu, singkong, kemudian jagung itu akan dikelola bersama-sama baik dengan Danantara, maupun Pertamina dan swasta yang lain,” ujar Bahlil menjelaskan kolaborasi lintas sektor tersebut.
Uji Coba Mandatori E5 Mulai Juli 2026
Sebelum aturan wajib berskala nasional tersebut resmi berlaku pada 2027, Kementerian ESDM bakal terlebih dahulu meluncurkan program mandatori E5. Program pencampuran bensin dengan etanol sebesar lima persen ini rencananya mulai bergulir pada Juli 2026 di wilayah-wilayah tertentu.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menyatakan bahwa penerapan E5 pada Juli 2026 masih bersifat terbatas. Langkah pembatasan ini diambil karena pasokan bahan baku etanol domestik yang saat ini belum sepenuhnya mencukupi.
Pada fase awal tahun 2026 tersebut, wilayah yang menjadi titik pemberlakuan mandatori E5 meliputi:
- Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
- Lampung
Hilirisasi dan Pembangunan Pabrik Terintegrasi di Lampung
Guna mengantisipasi lonjakan kebutuhan bahan baku di masa depan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bergerak cepat. Pihaknya kini tengah mempercepat pengembangan proyek pabrik bioetanol terintegrasi di Provinsi Lampung. Langkah nyata ini menjadi bagian dari strategi hilirisasi sektor perkebunan sekaligus memperkokoh ketahanan energi nasional.
Baca Juga
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu menyampaikan harapan besar agar proyek dengan konsep bioetanol terintegrasi tersebut bisa menjadi model percontohan nasional dalam pengembangan energi terbarukan berbasis sektor pertanian dan pemanfaatan sumber daya domestik.