Hukum dan Kriminal . 09/07/2026, 20:00 WIB

Breaking! KPK Resmi Tahan Eks Sekjen MPR, Kasus Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar Jadi Sorotan

Penulis : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Namun demikian, proses hukum masih terus berjalan dan dugaan tersebut akan dibuktikan melalui proses penyidikan hingga persidangan.

KPK menjelaskan bahwa penetapan Ma'ruf sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

Sejumlah pihak dari lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI juga telah dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi perkara.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Dengan dilakukannya penahanan terhadap Ma'ruf Cahyono, proses penyidikan diperkirakan akan terus berlanjut.

Penyidik masih berpeluang memanggil saksi tambahan maupun menelusuri berbagai dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

KPK juga dapat mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup.

Penegakan Hukum Berjalan Sesuai Prosedur

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu pejabat tinggi yang pernah menduduki posisi strategis di lingkungan MPR RI.

Meski demikian, sesuai prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, setiap tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KPK menegaskan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. (*)

Baca Juga

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id