Hukum dan Kriminal . 09/07/2026, 20:00 WIB
Namun demikian, proses hukum masih terus berjalan dan dugaan tersebut akan dibuktikan melalui proses penyidikan hingga persidangan.
KPK menjelaskan bahwa penetapan Ma'ruf sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
Sejumlah pihak dari lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI juga telah dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi perkara.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Dengan dilakukannya penahanan terhadap Ma'ruf Cahyono, proses penyidikan diperkirakan akan terus berlanjut.
Penyidik masih berpeluang memanggil saksi tambahan maupun menelusuri berbagai dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
KPK juga dapat mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu pejabat tinggi yang pernah menduduki posisi strategis di lingkungan MPR RI.
Meski demikian, sesuai prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, setiap tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK menegaskan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id