Nasional . 06/07/2026, 10:03 WIB

KPK Sebut Menhut Raja Juli Lapor Penolakan Gratifikasi Setelah OTT Bupati Kuansing

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana
Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah melaporkan tindakan penolakan gratifikasi. Laporan resmi tersebut masuk pada Jumat, 3 Juli 2026, atau tepat setelah lembaga antirasuah melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada menyerahnya Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

"Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Ketika para jurnalis bertanya lebih detail mengenai apakah pelaporan tersebut terjadi setelah konferensi pers di Gedung Kementerian Kehutanan, Budi memberikan konfirmasi mengenai waktunya.

"Jumat siang," jawabnya singkat.

KPK Lakukan Verifikasi Laporan Berdasarkan Aturan Terbaru

Menindaklanjuti berkas tersebut, Budi menjelaskan bahwa Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan memverifikasi serta menganalisis laporan dari Menhut. Pihaknya juga akan segera melakukan koordinasi di internal KPK.

Menurut penjelasan Budi, seluruh proses dan mekanisme penanganan laporan ini akan merujuk pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

"Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ucap Budi.

Di sisi lain, pihak komisi antirasuah juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan terkait bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan salah satu program prioritas nasional. Pemerintah mendesain program ini secara khusus untuk membantu kesejahteraan masyarakat luas.

"Dengan demikian, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," katanya.

Rentetan Kasus OTT ke-14 KPK Sepanjang Tahun 2026

Jika dilihat ke belakang, perkara korupsi ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan 10 orang. Penggerebekan ini sekaligus menjadi OTT ke-14 yang sukses KPK lakukan sepanjang tahun 2026.

Pasca operasi senyap tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib pada 30 Juni 2026.

Tepat pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant bernama Ardiles sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menjerat mereka atas dugaan kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain perkara suap jabatan, penyidik KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi lain yang berhubungan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Kronologi Amplop Misterius dalam Map Menurut Raja Juli

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id