Nasional . 26/06/2026, 00:10 WIB
fin.co.id - Program penguatan Peta Dasar Topografi Nasional yang dirancang untuk mendukung implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Langkah ambisius pemerintah dalam memetakan ruang geospasial tanah air ini memicu diskusi hangat di berbagai kalangan. Fokus perhatian publik tidak hanya tertuju pada besarnya anggaran yang dialokasikan, melainkan juga menyentuh aspek-aspek mendasar yang berkaitan erat dengan tata kelola data taktis, keterlibatan pelaku industri dalam negeri, hingga isu krusial mengenai pertahanan dan kedaulatan informasi negara.
Sebagai langkah awal dari program strategis ini, pemerintah menggulirkan proyek Pengadaan Data Geospasial Dasar dan Peta Rupabumi Indonesia Wilayah Darat Skala 1:5.000 Kelas 2. Pekerjaan pada tahap pertama difokuskan di wilayah Sulawesi dengan cakupan wilayah kerja mencapai 180.000 kilometer persegi, atau merepresentasikan sekitar 10 persen dari total keseluruhan daratan Indonesia. Pendanaan proyek berskala besar ini menyentuh angka sekitar USD 20 juta.
Kontrak kerja berfasilitas tinggi ini dimenangkan oleh Intermap Technologies pada Januari 2024, yang dalam pelaksanaannya menggandeng PT Pratama Persada Airborne (PPA) selaku mitra lokal di Indonesia. Pengumpulan data teknis di lapangan mengombinasikan keunggulan teknologi Airborne Synthetic Aperture Radar (SAR) dan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT). Kendati menggunakan teknologi pemetaan mutakhir, jalannya megaproyek ini belakangan memicu sederet pertanyaan mendasar dari publik mengenai mekanisme pengelolaan aset data strategis milik bangsa.
Salah satu poin utama yang memicu polemik di tengah masyarakat adalah beredarnya informasi mengenai jalur pemrosesan data. Hasil akuisisi data IFSAR dikabarkan tidak langsung diolah di dalam negeri, melainkan dikirim ke Denver, Amerika Serikat, yang merupakan lokasi kantor pusat dari Intermap Technologies. Setelah seluruh rangkaian pengolahan selesai dilakukan di luar yurisdiksi Indonesia, data tersebut baru dikembalikan ke tanah air untuk diintegrasikan dengan sistem data lainnya.
Skema operasional ini sontak memunculkan keraguan mengenai efektivitas pengamanan data strategis nasional. Mengingat peta rupabumi dengan skala detail 1:5.000 merekam informasi yang sangat sensitif mulai dari kontur wilayah yang akurat, jaringan transportasi jalan, pola permukiman penduduk, letak objek vital, hingga sebaran infrastruktur strategis banyak pihak menilai tata kelolanya harus ditangani dengan tingkat kewaspadaan tinggi demi menjaga kedaulatan negara. Publik pun mempertanyakan dasar kebijakan serta mekanisme pengawasan akses selama data tersebut berada di luar negeri.
Di samping masalah yurisdiksi penyimpanan data, porsi keterlibatan industri lokal juga memicu kritik. Informasi yang berkembang mengindikasikan bahwa keterlibatan mitra lokal masih sangat terbatas, yakni cenderung hanya menangani urusan administratif perizinan serta penyediaan data sekunder. Sementara itu, porsi pekerjaan teknis utama yang bernilai tinggi seperti pengoperasian armada pesawat, penggunaan peralatan canggih, pengolahan data mentah, hingga proses digitasi disebut-sebut lebih banyak didominasi oleh tenaga dan korporasi asing. Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas transfer teknologi dan peningkatan kapasitas industri geospasial domestik.
Hambatan teknis di lapangan menambah daftar panjang persoalan yang melilit proyek ini. Penggunaan teknologi IFSAR sedari awal dipilih karena diklaim andal dalam menembus tantangan cuaca iklim tropis, seperti awan tebal, kabut, hingga rimbunnya vegetasi hutan. Namun pada realisasinya, proyek pemetaan ini dilaporkan mengalami keterlambatan penyelesaian hingga lebih dari tiga bulan. Dampak dari kemunduran jadwal ini dikabarkan berujung pada pengenaan sanksi denda yang nilainya fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Persoalan tidak berhenti pada keterlambatan waktu. Validitas hasil akhir pun kini memicu perdebatan teknis di kalangan pakar. Beberapa pihak menilai tingkat akurasi pemanfaatan teknologi IFSAR untuk penyusunan peta dasar skala besar 1:5.000 perlu diuji kembali. Evaluasi independen dianggap mendesak untuk dilakukan guna memastikan kualitas data yang dihasilkan benar-benar presisi dan memenuhi standar baku yang telah ditetapkan oleh regulasi nasional.
Sederet ketidakpastian ini memicu lahirnya berbagai pertanyaan mendasar di ruang publik. Masyarakat mempertanyakan kejelasan dasar hukum pemrosesan data di luar negeri, jaminan keamanan data strategis, hak akses data selama proses pengolahan, akar penyebab keterlambatan, minimnya kontribusi nyata bagi industri nasional, hingga transparansi hasil evaluasi akurasi data.
Kekhawatiran publik ini diamini oleh Penggiat Antikorupsi yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, Yusuf Sahide. Ia menegaskan bahwa pelibatan korporasi asing dalam proyek geospasial berskala nasional wajib menjadi atensi serius pemerintah, sebab data geospasial adalah aset strategis yang berkaitan langsung dengan pertahanan negara.
"Mengapa seluruh lot strategis tender pemetaan nasional didominasi perusahaan asal China, padahal sebelumnya sudah ada peringatan terkait risiko kedaulatan data?" tanya Yusuf Sahide.
Yusuf juga mempertanyakan langkah konkret pemerintah dalam memitigasi risiko kebocoran informasi pada proyek bernilai jutaan dolar ini.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id