Internasional . 26/06/2026, 20:57 WIB

Iran Beri Peringatan Keras: Lintasi Jalur Pelayaran Selat Hormuz, Wajib Koordinasi dengan Teheran

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana
Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.idPemerintah Iran baru saja mengeluarkan pernyataan tegas mengenai masa depan keamanan navigasi di salah satu jalur air paling strategis di dunia. Teheran menyatakan bahwa pihak luar tidak bisa menjamin keamanan jalur pelayaran di Selat Hormuz tanpa adanya koordinasi langsung dengan mereka.

Wakil Menteri Luar Negeri Iran, Kazem Gharibabadi, menyampaikan langsung penegasan tersebut pada Jumat, 26 Juni 2026. Ia menyebut bahwa skema pelayaran yang aman di wilayah tersebut mustahil terwujud jika menggunakan skenario yang tidak jelas.

"Jalur pelayaran yang aman di Selat Hormuz tidak dapat dijamin dengan pengaturan yang ambigu, rute paralel, atau pengambilan keputusan di luar pertimbangan Iran sebagai negara pantai," tulis Gharibabadi melalui akun resminya di perusahaan media sosial AS, X.

Gharibabadi menambahkan bahwa otoritas internasional yang ingin melintas memerlukan cetak biru yang jelas dan sah.

"Kerangka kerja yang kredibel untuk transit maritim melalui jalur air strategis ini harus didasarkan pada koordinasi dengan Teheran dan sesuai dengan Pasal 5 dari nota kesepahaman Islamabad dengan AS," tambahnya lagi.

Bukan sekadar imbauan, Gharibabadi juga melempar peringatan keras kepada komunitas internasional. Ia memperingatkan bahwa kegagalan pihak luar untuk memenuhi kondisi koordinasi ini akan berujung pada tindakan tegas, yaitu penangguhan rute paralel yang telah ditetapkan sebelumnya.

Status Hukum Selat Hormuz dan Sikap Tegas Teheran

Sebelum pernyataan Wakil Menlu mencuat, Kementerian Luar Negeri Iran sebenarnya telah mengeluarkan rilis resmi yang mempertegas posisi geografis dan hukum wilayah tersebut. Otoritas Teheran mengingatkan bahwa Selat Hormuz secara legal terletak di dalam kawasan perairan teritorial milik dua negara, yaitu Iran dan Oman.

Oleh karena itu, pihak Kementerian Luar Negeri Iran menambahkan bahwa pengelolaan pelayaran di sepanjang jalur air strategis tersebut mutlak wajib diatur oleh Pasal 5 dari dokumen kesepahaman yang berlaku.

Sebagai informasi penting untuk Sobat ketahui, Memorandum Kesepahaman Islamabad antara Amerika Serikat dan Iran ini secara resmi sudah mulai berlaku sejak tanggal 18 Juni. Keabsahan dokumen internasional tersebut berjalan lancar setelah presiden dari kedua negara menandatanganinya secara elektronik.

Respons Iran Terhadap Tekanan Blok AS dan Dewan Kerja Sama Teluk

Sikap defensif dan tegas yang Iran tunjukkan kali ini bukan tanpa sebab. Pernyataan resmi dari kementerian tersebut keluar sebagai bentuk respons langsung untuk menepis komunike bersama yang diterbitkan oleh AS dan Dewan Kerja Sama Teluk (GCC).

Dalam pernyataan bersamanya, blok AS-GCC mendesak pembukaan kembali Selat Hormuz. Mereka juga menekankan pentingnya jaminan atas aktivitas navigasi yang bebas, tanpa syarat, serta tanpa batasan sama sekali di sepanjang jalur perairan penting tersebut.

Tidak hanya itu, poin dalam pernyataan AS-GCC juga secara terbuka menolak segala bentuk pungutan, penarikan biaya, ataupun berbagai upaya yang mengarah pada penegakan kendali sepihak atas Selat Hormuz. Melalui ketegasan Gharibabadi ini, Iran membuktikan bahwa mereka tidak akan membiarkan keputusan di wilayah pantainya diambil oleh pihak luar tanpa persetujuan Teheran.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id