Internasional . 25/06/2026, 23:49 WIB

Warning IRGC Iran: Kapal Dilarang Melintas Tanpa Izin Resmi!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana
Editor : Esnoe Faqih Wardhana

Namun, karena proses negosiasi antara Iran dan AS masih terus berjalan, publik belum mengetahui secara pasti mengenai pengaturan apa yang akan berlaku setelah periode bebas biaya 60 hari tersebut berakhir.

Amerika Serikat sendiri tetap bersikeras pada pendiriannya untuk menolak segala bentuk komersialisasi di jalur internasional. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, yang melakukan kunjungan kerja ke negara-negara Teluk tetangga pekan ini, menegaskan kembali posisi negaranya bahwa Washington tidak akan menerima pungutan atau biaya apa pun di Selat Hormuz.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id