Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi Kasus Ijazah Jokowi

fin.co.id - 19/06/2026, 10:23 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi Kasus Ijazah Jokowi

Pakar telematika Roy Suryo berbicara dengan awak media saat ditemui di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

fin.co.id - Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang berawal dari polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai penangkapan itu dari istri Roy Suryo.

"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus Selestinus kepada wartawan, Jumat 19 Juni 2026.

Petrus kembali menegaskan bahwa kabar penangkapan Roy Suryo diperoleh dari keluarga yang bersangkutan.

"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, menyatakan kliennya telah berada di Polda Metro Jaya. Menurutnya, informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa.

"Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," ujarnya.

Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa juga dikonfirmasi oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA). Tim hukum menyebut kedua tersangka selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berjalan.

Koordinator Non Litigasi TA-AKAA Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya menyesalkan langkah penyidik yang melakukan penangkapan terhadap klien mereka.

"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," ujar Khozinudin kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Menurut tim hukum, apabila tujuan penyidik adalah melanjutkan proses perkara ke tahap berikutnya karena berkas telah dinyatakan lengkap, maka pemanggilan dinilai cukup dilakukan melalui surat panggilan resmi.

"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," katanya.

TA-AKAA juga menilai penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan menduga adanya kepentingan politik yang memengaruhi proses hukum yang berlangsung.

"Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca