fin.co.id - Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) membenarkan bahwa Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat 19 Juni 2026.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik dalam polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut tim hukum, kedua tersangka selama ini telah mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berjalan dan dinilai kooperatif terhadap penyidik.
Koordinator Non Litigasi TA-AKAA Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai penangkapan Roy Suryo sekitar pukul 07.00 WIB. Kabar tersebut diperoleh dari istri Roy Suryo. Tak lama setelah itu, tim hukum juga mendapatkan informasi bahwa dr Tifa turut diamankan.
Khozinudin menilai tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik tidak mencerminkan perlakuan terhadap pihak yang selama ini memenuhi kewajiban hukum yang dibebankan kepada mereka.
"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," ujar Khozinudin kepada wartawan, Jumat 19 Juni 2026
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan alasan penggunaan langkah paksa apabila proses yang akan dilakukan hanya sebatas pelimpahan perkara ke tahap berikutnya setelah berkas dinyatakan lengkap.
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," katanya.
Lebih lanjut, TA-AKAA memandang penangkapan tersebut sebagai tindakan yang bersifat represif. Tim hukum bahkan menilai terdapat campur tangan kepentingan politik dalam penanganan perkara tersebut.
"Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," ungkapnya.
Baca Juga
Menyikapi perkembangan tersebut, tim hukum Roy Suryo dan dr Tifa menyatakan telah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa permohonan penangguhan penahanan apabila nantinya diperlukan.
Selain itu, mereka juga mengundang tokoh masyarakat, akademisi, dan aktivis untuk hadir di Polda Metro Jaya sebagai bentuk dukungan terhadap kedua tersangka sekaligus membantu proses pengajuan jaminan penangguhan penahanan.
"Mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan," pintanya. *