Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi Kasus Ijazah Jokowi

fin.co.id - 19/06/2026, 10:23 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi Kasus Ijazah Jokowi

Pakar telematika Roy Suryo berbicara dengan awak media saat ditemui di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

"Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6).

"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," lanjutnya.

Dalam kasus tersebut, penyidik sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, tiga orang telah memperoleh surat perintah penghentian penyidikan (SP3), yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Adapun lima tersangka lainnya memilih melanjutkan proses hukum. Mereka terbagi dalam dua kelompok, yakni Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi pada klaster pertama, serta Roy Suryo dan dr Tifa pada klaster kedua. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca